Investor

The latest investor relations information

KOMITE AUDIT

Pembentukan Komite Audit mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Panduan Pelaksanaan Kerja Komite Audit, serta ketentuan dari Bursa Efek Indonesia yang berkaitan dengan kejujuran laporan keuangan, manajemen risiko, pengendalian internal, kepatuhan hukum, dan penilaian auditor eksternal serta fungsi audit internal. Fungsi utama Komite Audit adalah untuk mendukung kinerja Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bertugas secara independen.

Anggota Komite Audit Perusahaan ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Komisaris Independen Perusahaan merangkap jabatan sebagai ketua Komite Audit. Semua anggota Komite Audit wajib menghadiri pertemuan yang dijadwalkan setiap kuartal untuk meninjau efektivitas audit internal dan eksternal, menelaah laporan keuangan, dan mengevaluasi efektivitas pengendalian internal, sesuai dengan Piagam Komite Audit.

Saat ini, anggota Komite Audit terdiri dari:

Victor Setiawan Taslim (Ketua)

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1992 (usia 32 tahun). Beliau menyelesaikan pendidikannya di University of New South Wales, Australia pada tahun 2014 dan meraih gelar Bachelor of Commerce dengan Distinction. Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan sejak tahun 2024.

Riono Trisongko (Anggota)

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1959 (usia 64 tahun). Memperoleh gelar Diploma Akuntansi pada tahun 1988. Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan sejak tahun 2022.

Imam Sugiarto (Anggota)

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1959 (usia 64 tahun). Meraih gelar Diploma Akuntansi pada tahun 1988 dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan sejak tahun 2024.

Kode Etik

Salah satu kunci kesuksesan MBA yaitu adalah dengan menjalankan Kode Etik dalam bekerja sehari-hari, baik di kantor maupun di gerai. Kode Etik Perusahaan berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan bisnis dan sebagai dasar untuk mengambil keputusan sehari-hari di Perusahaan. Seluruh insan MBA di semua jenjang jabatan, mulai dari staf, hingga Dewan Komisaris dan Direksi diharapkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk aturan internal yang tercantum dalam Kode Etik Perusahaan.

Bagi setiap karyawan baru di Perusahaan akan menjalani program induksi Kode Etik Perusahaan. Di samping itu, mereka juga akan mendapatkan sosialisasi secara berkesinambungan dan konsisten terkait kebijakan Perusahaan.

Budaya Menghormati dan Peluang Kerja yang Setara
MBA menjunjung tinggi budaya saling menghormati, sehingga kami berkomitmen untuk mempromosikan kesetaraan dan menyediakan kesempatan kerja yang setara. Perusahaan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi, termasuk gender, agama, ras, kebangsaan atau suku, latar belakang budaya, kelompok sosial, keterbatasan, status perkawinan, dan usia. Demikian pula dalam proses rekrutmen, promosi, ataupun aspek lainnya akan selalu didasarkan sepenuhnya pada kualifikasi dan kelayakan para karyawan tanpa diskriminasi.

Kerahasiaan Perusahaan
Semua karyawan MBA diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi sensitif guna mencegah pengungkapan yang tidak pantas.

Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan
Perusahaan berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang aman, sehat, dan stabil. Seluruh karyawan MBA diharapkan untuk mematuhi peraturan keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang berlaku.

Penggunaan Aset Perusahaan
Perusahaan menyediakan fasilitas yang diperlukan bagi karyawan untuk menjalankan tugas pekerjaan mereka. Fasilitas tersebut adalah kepemilikan Perusahaan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Integritas
Perusahaan mewajibkan seluruh karyawan untuk mematuhi peraturan dan praktik bisnis yang wajar. Karyawan diharapkan untuk bertindak sesuai dengan standar kewajaran serta menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Perusahaan memiliki kebijakan antikorupsi yang terinci dalam Kode Etik Perusahaan. Para karyawan diminta untuk menghindari konflik kepentingan dan selalu memberikan prioritas pada kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi atau bisnis lainnya.

Komitmen Tanggung Jawab terhadap Lingkungan
Perusahaan berkomitmen pada isu lingkungan dan terus mengambil langkah-langkah untuk memperkuat komitmennya melalui praktik-praktik lingkungan yang bertanggung jawab.

Risiko & Penanganannya

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, MBA menghadapi sejumlah risiko yang penting untuk diidentifikasi dan dikendalikan. Tujuan dari penerapan manajemen risiko yaitu guna memaksimalkan nilai bagi pemegang saham serta memastikan ketersediaan sistem evaluasi yang efektif tanpa menghambat fleksibilitas dan kelangsungan usaha. Faktor-faktor risiko utama terkait dengan Perusahaan adalah sebagai berikut:

Risiko Ekonomi

Usaha MBA memiliki kerentanan terhadap kondisi ekonomi di tingkat domestik, regional, dan global. Perubahan dalam tingkat kepercayaan konsumen dan kesehatan ekonomi dapat berdampak negatif pada bisnis, termasuk potensi pelemahan permintaan terhadap produk-produk kami, dan akhirnya berpotensi merugikan kinerja keuangan Perusahaan. Untuk mengurangi risiko yang terkait, Perusahaan dengan cermat mempertimbangkan dan terus memonitor perkiraan kondisi ekonomi eksternal ketika mengembangkan strategi. Kami telah menetapkan perencanaan dan proses manajemen yang melibatkan pemantauan berkala terhadap anggaran dan pengeluaran untuk mengantisipasi perubahan dalam kondisi ekonomi.

   

Risiko Politik, Sosial dan Geopolitik

Situasi politik, sosial dan geopolitik, peningkatan pengawasan oleh otoritas, dan perkembangan politik memiliki pengaruh yang besar terhadap sektor ritel. Oleh karenanya, Perusahaan berusaha untuk mengantisipasi dampak dari perubahan tersebut dan telah menetapkan kebijakan asuransi serta proses manajemen krisis. CEO dan tim senior manajemen terlibat dalam upaya ini untuk mengantisipasi situasi darurat dan peristiwa bencana yang dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan karyawan serta pelanggan. Untuk itu, Perusahaan juga dilindungi oleh asuransi public liability. Selain itu, Perusahaan juga mengantisipasi terhentinya aktivitas usaha dengan menetapkan batas saat terjadinya gangguan pada kegiatan usaha Perusahaan. Semua langkah pencegahan tersebut diarahkan untuk meminimalkan dampak potensial yang dapat ditimbulkan oleh perubahan politik, sosial, dan situasi krisis terhadap operasional dan keberlanjutan bisnis Perusahaan.

Risiko Regulasi

Bisnis MBA maupun sektor ritel secara menyeluruh rentan dengan berbagai perubahan maupun perkembangan hukum dan peraturan. Perubahan signifikan dalam regulasi legislatif dan kegagalan untuk mematuhi ketentuan hukum dan regulasi dapat memiliki dampak pada kinerja keuangan dan operasional Perusahaan. Guna menjaga kepatuhan, Perusahaan rutin memantau kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Kami juga secara berkala terlibat dalam diskusi dengan pihak berwenang dan pemangku kepentingan dalam industri untuk memberikan umpan balik mengenai reformasi regulasi dan perkembangan dalam sektor ritel.

Risiko Persaingan Usaha

Persaingan usaha di sektor ritel sangat ketat dan Perusahaan menyadari adanya risiko persaingan usaha jika tidak mampu menciptakan perbedaan positif dari pesaing. Risiko persaingan usaha akan berdampak pada kinerja operasional dan keuangan Perusahaan. Untuk memenangkan persaingan, kami telah merancang sebuah proposisi nilai yang menarik melalui kombinasi yang cermat antara harga, penawaran produk, kenyamanan, layanan pelanggan, dan upaya pemasaran. Investasi berkelanjutan dalam inovasi dan teknologi menjadi fokus kami untuk membangun kepuasan pelanggan dan meningkatkan loyalitas, memberikan insentif yang kuat bagi pelanggan untuk memilih berbelanja dengan MBA. Dengan strategi ini, kami berharap dapat memperoleh keunggulan kompetitif dalam pasar ritel yang dinamis.

Risiko Bisnis Baru

Risiko bisnis baru terjadi jika Perusahaan gagal dalam meramalkan perubahan preferensi konsumen, pola pengeluaran, dan keputusan gaya hidup, sehingga dapat mengakibatkan penurunan kinerja keuangan Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan berupaya untuk mengembangkan investasi di area pertumbuhan baru, menciptakan sumber pendapatan baru, dan membuat keputusan yang tepat berdasarkan tren terkini, sebagai bagian dari strategi pertumbuhan yang agresif.

Kami menyadari bahwa tidak ada jaminan kesuksesan dalam setiap upaya ekspansi baru. Oleh karena itu, kami perlu melakukan studi kelayakan pasar sebelum melakukan akuisisi brand baru atau membuka gerai di kota-kota atau pusat perbelanjaan baru. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi risiko dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan pasar, serta mampu menanggapi dinamika perubahan dalam perilaku konsumen.

Risiko Keuangan

Perusahaan menghadapi risiko keuangan utama yang melibatkan perubahan nilai tukar mata uang asing, suku bunga, likuiditas/pasar pendanaan, dan akses ke sumber pembiayaan. Untuk mengurangi kerentanannya terhadap risiko-risiko tersebut, Perusahaan menerapkan kebijakan, pedoman, dan prosedur pengendalian. Langkah-langkah ini dirancang untuk mengelola dan melaporkan eksposur terhadap risiko-risiko keuangan tersebut, dengan tujuan memitigasi potensi dampak negatif pada kinerja keuangan Perusahaan.

Risiko Hubungan Kemitraan

MBA tidak memiliki kepemilikan atas sebagian besar brand dalam portofolio Perusahaan. Meskipun demikian, peran MBA sangat signifikan dalam perkembangan brand. Kesuksesan Perusahaan sangat bergantung pada hubungan yang terjalin dengan pemilik brand, serta pada kekuatan dan popularitas brand-brand yang kami kelola.

Tidak ada jaminan bahwa Perusahaan akan mampu mempertahankan hubungan dengan brand, ataupun dengan pemiliknya. Untuk mengatasi potensi pemutusan hubungan dengan pemilik brand atau kegagalan perpanjangan kontrak yang ada, kami menerapkan strategi kemitraan yang jelas sambil terus meningkatkan hubungan dengan para pemilik brand. Dengan demikian, kami berupaya menjaga stabilitas dan kelangsungan hubungan yang menjadi kunci kesuksesan bisnis Perusahaan.

Risiko Bencana Alam dan Wabah Penyakit

Cuaca buruk atau bencana alam, seperti badai, banjir, kebakaran, gempa bumi, serangan teroris, dan pandemi, memiliki potensi untuk menyebabkan deklarasi status darurat negara, penutupan wilayah, larangan perjalanan, penutupan mal, dan karantina, yang semuanya dapat mempengaruhi bisnis Perusahaan. Peristiwa yang merugikan terhadap gerai atau fasilitas Perusahaan dapat mengakibatkan gangguan dan hambatan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan.

Dalam upaya mencegah risiko dan mengatasi tantangan dari bencana tersebut, Perusahaan mengambil langkah-langkah pencegahan yang ekstensif. Setiap lokasi dan fasilitas memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga penting bagi MBA untuk memastikan bahwa rencana manajemen krisis dan tim penanggulangan krisis di setiap lokasi dapat mengurangi potensi dampak dari bencana alam atau pandemi serta memulihkan aktivitas dengan kondisi operasi normal secepat mungkin.

Dalam konteks perlindungan aset Perusahaan, MBA telah mengamankan asuransi komprehensif yang memberikan perlindungan terhadap risiko atau bahaya yang dapat merusak aset atau fasilitas Perusahaan. Tindakan ini diarahkan untuk memitigasi potensi kerugian finansial dan memastikan pemulihan operasional yang cepat dalam menghadapi ancaman bencana atau kejadian tak terduga lainnya.

Risiko Keamanan Data

Dengan jaringan yang luas, sebagian besar operasional Perusahaan, termasuk komunikasi, penyimpanan data, dan transaksi, diatur melalui sistem Teknologi Informasi (TI). Keamanan sistem TI menjadi aspek kritis dalam bisnis kami. Untuk mengatasi risiko ini, MBA telah menerapkan sistem TI yang terdiri dari jaringan, server, dan infrastruktur penyimpanan data yang aman dan berlokasi berada di pusat data bersertifikat tier-3 ISO 27001, dan terdapat pusat data sekunder yang khusus untuk Pusat Pemulihan Bencana.

Kami secara rutin melakukan peninjauan kerentanan pada sistem TI guna mendeteksi potensi gangguan. Tim keamanan kami juga beroperasi secara real-time untuk merespons ancaman dan mencegah kerusakan data. Setiap insiden pada sistem diselidiki melalui root cause analysis untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pada setiap unit bisnis yang mengumpulkan informasi pribadi pelanggan, aturan kebijakan privasi telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah. Tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal terhadap informasi pribadi pelanggan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi privasi yang berlaku.

Risiko Keamanan Pangan

Keamanan dan integritas pangan memiliki peranan krusial dalam bisnis Perusahaan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap perubahan regulasi dan standar keamanan pangan, kami menerapkan kendali khusus di seluruh tahap proses ritel, mulai dari pengumpulan bahan, penyimpanan, persiapan pangan, pelayanan, hingga kebersihan gerai. Perusahaan telah meraih sertifikasi ISO 22000 dalam Sistem Manajemen Keamanan Pangan untuk pusat produksi produk Cold Stone Creamery dan Krispy Kreme.

Selain itu, gerai-gerai kami menerapkan Standard Operation Procedure (SOP) yang jelas, menetapkan standar dalam penanganan pangan, kebersihan, dan sanitasi. Dalam menghadapi permintaan yang terus meningkat untuk produk bersertifikasi Halal, brand-brand yang dimiliki oleh MBA, termasuk Starbucks, Subway, Genki Sushi, Krispy Kreme, Cold Stone Creamery, dan Pizza Marzano, telah memperoleh sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk memberikan layanan yang lebih baik dan merespons masukan dari pelanggan, kami menyediakan layanan pelanggan yang dapat dihubungi pada setiap unit bisnis F&B kami. Dengan demikian, kami berkomitmen untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kepuasan pelanggan dalam setiap aspek operasional kami.

Litigasi

Perusahaan menghadapi risiko litigasi dan penyelidikan peraturan, serta tindakan dari penegak hukum atau pihak swasta terkait operasional Perusahaan. Kewajiban hukum dan tindakan peraturan yang signifikan dapat memberikan dampak negatif pada bisnis, hasil usaha, kondisi keuangan, arus kas, reputasi, dan kredibilitas Perusahaan. Untuk melindungi diri dari risiko-risiko tersebut, MBA mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Perusahaan juga telah menerapkan kebijakan kontrak dengan para pemilik brand, pemasok jasa atau barang, pihak ketiga, mitra strategis, dan pelanggan sebagai upaya untuk mengelola risiko dan menjaga kepatuhan hukum.

WHISTLEBLOWING SYSTEM

Perusahaan menyediakan saluran resmi whistleblower yang dapat digunakan oleh seluruh karyawan untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau pelanggaran di lingkungan Perusahaan, yang bertentangan dengan kebijakan Perusahaan dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, baik tindakan pencurian, pelecehan, perundungan, pemalsuan dokumen, maupun pelanggaran kode etik lainnya. Pelapor dapat menyampaikan laporannya melalui sarana hotline atau email yang telah disediakan Perusahaan. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas dan isi laporan yang disampaikan. Perusahaan juga menjamin keselamatan pelapor dari intimidasi, pemecatan, diskriminasi, atau tindakan merugikan lain yang mungkin timbul dari laporannya tersebut.

Divisi Internal Audit dan Compliance akan menerima dan memvalidasi setiap laporan pengaduan yang masuk melalui sistem whistleblower. Selanjutnya, seluruh laporan yang valid akan diklasifikasikan menjadi 5 (lima) jenis, yakni Hak Asasi Manusia, Kode Etik, Kriminal, Inventory Loss, dan Fraud. Masing-masing klasifikasi kasus akan diteruskan kepada Divisi yang sudah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut pada SOP Whistleblower System.

 

Pengaduan dan Tindak lanjutnya

Sepanjang tahun 2023, Perusahaan mencatat satu kasus valid yang diterima melalui sistem whistleblower, terkait kasus pelanggaran kode etik. Saat ini kasus-kasus ini sudah ditangani secara internal sesuai dengan regulasi Perusahaan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk berdasarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Tujuan utama pembentukan komite ini adalah untuk memberikan dukungan dalam fungsi pengawasan atas penerapan kebijakan nominasi dan remunerasi untuk Direksi, Tim Manajemen, dan karyawan.

Perusahaan memastikan bahwa seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi bertindak secara independen dan tidak memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan, kecuali terkait remunerasi yang berhak dibayarkan atas jasa mereka sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

Struktur dan Keanggotaan

Saat ini, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:

Sandeep Achyut Naik (Ketua)

Warga negara Amerika Serikat, lahir di India pada tahun 1972. Sandeep Achyut Naik memiliki gelar BTech dalam Instrumentation Engineering dari University of Mumbai, gelar M.S. dalam Biomedical Engineering dari the Medical College of Virginia dan MBA dalam Finance dari The Wharton School of Business, University of Pennsylvania. Beliau telah menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan sejak tahun 2024.

Handaka Santosa (Anggota)

Warga negara Indonesia kelahiran tahun 1956, beliau meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Diponegoro, Semarang, pada tahun 1981. Sejak 2020, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan. Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan sejak tahun 2020.

Dona Indrawati (Member)

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1975. Ibu Dona Indrawati menyelesaikan pendidikan di ICS, Scranton, Pennsylvania, Amerika Serikat, dengan subjek Hotel and Restaurant Management, dan meraih gelar Bachelor of Science dalam bidang Business Psychology dari University of Essex, Inggris. Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan sejak tahun 2022.

Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan adalah berdasarkan keputusan Dewan Komisaris PT Mitra Adiperkasa Tbk tanggal 16 Oktober 2024

Tugas dan Tanggung Jawab

Sebagaimana ditentukan dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk:

I. Fungsi Nominasi:

1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:

a. Komposisi dan proses nominasi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris

b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi

c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

2. Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kinerja Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

4. Melakukan telaah dan memberikan usulan calon anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk disampaikan ke RUPS.

II. Fungsi Remunerasi:

1. Membuat rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:

a. Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

b. Kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

c. Jumlah remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

2. Membantu Dewan Komisaris dalam menetapkan remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan kinerja mereka.

Frekuensi Rapat dan Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi bertemu 3 (tiga) kali pada tahun 2023, dengan tingkat kehadiran mencapai 100% (seratus persen).

Penilaian Kinerja Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan penilaian
kinerja individual terhadap setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi setahun sekali.

Kebijakan Remunerasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Rapat Umum Pemegang Saham memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, membentuk, dan mengimplementasi sistem remunerasi, termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan remunerasi lain bagi anggota Direksi Perusahaan. Beberapa parameter yang menjadi faktor penentu penetapan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi meliputi kinerja individual, pencapaian Perusahaan, tingkat kompetitif pasar, kemampuan keuangan Perusahaan, dan lain- lain. Manfaat jangka pendek anggota Direksi untuk tahun 2023 sebesar Rp43.948 juta. Sementara itu, beberapa anggota Dewan Komisaris juga menjabat sebagai direktur di PT Mitra Adiperkasa Tbk, sehingga seluruh imbalan bagi komisaris menjadi beban dan dibayarkan oleh PT Mitra Adiperkasa Tbk.

Informasi Saham

RIWAYAT PENCATATAN SAHAM

Pada 21 Juni 2017, Perusahaan melakukan go public dengan mencatatkan sahamnya sebanyak 2.170.922.900 lembar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan harga penawaran perdana sebesar Rp1.680 per saham. Persetujuan pencatatan saham berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan No.S-306/D.04/2017 tanggal 14 Juni 2017.

Tahun Jumlah Saham yang Beredar Kapitalisasi Pasar
(dalam miliar Rupiah)
Volume Perdagangan
2022 2,170,922,900 Rp4.11 3,548,000
2023* 2,387,922,900 Rp4.63 5,412,300

*Perusahaan melaksanakan penerbitan 217.000.000 lembar saham baru melalui skema PMTHEMTD pada 18 Agustus 2023

Unit Audit Internal

Perusahaan telah membentuk Unit Audit Internal pada tanggal 23 Maret 2017. Tujuan pembentukan Unit Audit Internal adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Perusahaan, termasuk dalam aspek tata kelola manajemen risiko. Unit ini secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden Direktur atas pelaksanaan tugasnya, dan dalam menjalankan tanggung jawabnya, bekerja sama dengan Komite Audit.

Pelaksanaan fungsi Unit Audit Internal mengacu pada Piagam Unit Audit Internal. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal mencakup penyusunan dan pelaksanaan Rencana Audit Internal Tahunan, serta menguji, mengevaluasi, menerapkan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko. Unit Audit Internal juga bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan menilai berbagai fungsi kunci dalam Perusahaan, termasuk di antaranya bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, dan teknologi informasi. Bila diperlukan, Unit Audit Internal dapat melakukan audit investigasi untuk melindungi kepentingan Perusahaan. Di samping itu, Unit Audit Internal juga melakukan pemantauan, analisis, dan pelaporan proses tindak lanjut untuk memastikan bahwa temuan audit internal dan rekomendasi yang terkait telah ditangani.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal mematuhi prinsip-prinsip seperti independensi, integritas, kejujuran, dan objektivitas, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Auditor Internal. Selama periode pelaporan, Unit Internal Audit telah melaksanakan fungsinya sesuai dengan optimal. Hasil audit diserahkan kepada unit organisasi untuk dievaluasi, dan juga kepada Presiden Direktur serta Dewan Komisaris.

Profil Ketua Unit Audit Internal

Rahman Wahyudi

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1989, Rahman saat ini menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perusahaan. Sebelum bergabung dengan MBA, beliau menjabat sebagai Head of Internal Audi untuk PT Tereos FKS Indonesia (2022 – 2024), Internal Audit Section Head untuk PT Sarimelati Kencana Tbk (2021 – 2022), Treasury Manager untuk PT Telkom Akses (2020 – 2021), Head of Operational Audit untuk PT Erajaya Swasembada Tbk (2018 – 2020), dan Audit Supervisor untuk Moores Rowland (KAP Y Santosa dan Rekan) from 2012 until 2018. Pengangkatannya sebagai Unit Audit Internal berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi no. 064/SK-DIR/AI/MBA/X/2024, tanggal 18 Oktober 2024. Penunjukannya sebagai Ketua Unit Audit Internal didasarkan pada latar belakang akademis dan pengalaman profesionalnya di bidang terkait.

Pelatihan dan/atau Pengembangan Kompetensi

Selama tahun 2023, ketua maupun anggota Unit Audit Internal tidak mengikuti program pelatihan atau pengembangan kompetensi.

Tinjauan Efektivitas Unit Audit Internal

Pada tahun 2023, kegiatan audit internal kami difokuskan pada gerai-gerai dan gudang milik MBA dengan fokus pada aspek-aspek berikut: Inventaris/ Barang Dagangan, Perhitungan Kas (Petty Cash dan Cash Register), Aset Tetap, dan Operasional Toko Umum seperti kondisi gerai, penampilan staf di gerai, dan kegiatan administrasi di gerai-gerai. Dalam satu tahun, kami melakukan audit internal sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali di gerai-gerai dan minimal 1 (satu) kali untuk gudang. Pelaksanaan audit dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya guna meminimalkan risiko penipuan, dan audit tambahan diimplementasikan untuk membantu gerai-gerai mengurangi kerugian stok barang.